TATA TERTIB
KONGRES KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
TAHUN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Permusyawaratan ini
bernama Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan tahun 2013
yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut KONGRES KBM UAD 2013
2.
Kongres KBM UAD adalah
permusyawaratan tertinggi dalam KBM UAD
3.
Kongres KBM UAD
diselenggarakan oleh tim AD HOC
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kongres KBM UAD memiliki
tugas dan wewenang :
a.
Mendengar Laporan
perkembangan KBM UAD PRESIDEN
b.
Membahas dan menetapkan
AD/ART KBM UAD
c.
Membahas dan menetapkan
Garis – garis besar haluan kerja BEM UAD
d.
Membahas dan menetapkan
rekomendasi – rekomendasi KONGRES KBM UAD 2013
e.
Melantik struktur DPM UAD
priode 2013/2014
f.
Melantik presiden dan wakil
presiden mahasiswa periode 2013/2014
BAB III
PESERTA KONGRES
Pasal 3
Peserta kongres terdiri
dari peserta penuh, peserta peninjau dan undangan yang telah ditetapkan oleh
TIM AD HOC
a)
Peserta penuh KONGRES
yaitu mahasiswa UAD yang tercatat dalam civitas Akademik dengan menunjukkan
KTM/KARTU PERPUSTAKAAN dan telah mengisi absensi
b)
Peserta peninjau KONGRES
yaitu :
- Perwakilan Rektorat yang diundang oleh Tim ADHOC
BAB IV
Pasal 4
Hak peserta
1.
Peserta penuh memiliki
hak suara dan hak bicara
2.
Peserta peninjau memiliki
hak bicara
Pasal 5
Kewajiban peserta
1.
Setiap peserta memiliki
kewajiban untuk mensukseskan seluruh agenda KONGRES
2.
Setiap peserta wajib
mentaati semua ketentuan yang diatur dalam tata tertib KONGRES
3.
Setiap peserta penuh
wajib mengikuti KONGRES KBM UAD 2013 sampai selesai, kecuali seizing forum
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 6
Sidang – sidang
Sidang – sidang dalam
KONGRES KBM UAD 2013 sebagai berikut :
1.
Sidang pleno I : membahas dan menetapkan tata tertib
KONGRES KBM UAD 2013
2.
Sidang pleno II : memilih
dan menetapkan pimpinan siding tetap KONGRES KBM UAD 2013
3.
Sidang pleno III : mendengarkan dan mengesahkan LPJ presiden
mahasiswa 2010/2012
4. Sidang
pleno IV adalah sidang yang membahas dan mengesahkan AD/ART,GBHK ,dan rekomendasi
Kongres KBM UAD 2013 - 2014
5. Sidang istimewa membentuk struktur DPM UAD priode 2013
– 2014 , Sidang istimewa adalah
sidang yang dilakukan oleh anggota DPMU terpilih untuk menyusun struktural
6.
Sidang pleno V :
a.
Pelaporan berita acara
sekaligus perkembangan KBM UAD oleh Tim ADHOC
b.
Pengesahan sekaligus
pelantikan struktur DPM UAD priode 2013 – 2014, yang kemudian
dilantik
oleh pimpinan sidang tetap dan diketahui
oleh rektorat
c.
Pengesahan sekaligus
pelantikan Presiden dan wakil presiden
UAD priode 2013 – 2014, yangdilantik oleh ketua DPM UAD terpilih
Pasal 7
Pimpinan sidang
1.
Sidang pleno I dan II
dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang berasal dari
mahasiswa UAD dengan menyatakan kesediaannya, sehingga Sidang
pleno selanjutnya dipimpin oleh pimpinan
sidang tetap
2.
Pimpinan Sidang
terdiri dari 3 orang yaitu 1 orang
ketua, 1 orang sekretaris dan 1 orang anggota
3.
Pimpinan Sidang merupakan
satu kesatuan kolektif pimpinan
4.
Pimpinan Sidang
berkewajiban :
a.
Memimpin persidangan agar
tetap dalam suasana kebersamaan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan
tertib
b.
Berusaha mempertemukan
pendapat, menyimpulkan pembicaraan, persoalan pada proporsinya, serta
meluruskan sesuai dengan acara persidangan
c.
Menetapkan hasil
persidangan.
BAB V
QOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Qourum
1.
Sidang pleno dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh minimal 50 + 1 % jumlah peserta penuh yang mengisi
absensi
2.
Apabila quorum sebagaimana
yang dimaksud pada ayat 1 diatas tidak tercapai maka sidang dapat ditunda
selama 1 x 15 menit, dan meminta
panitia bekerja keras agar dapat memenuhi quorum
3.
Apabila seperti yang
dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatas tidak tercapai quorum, maka Sidang dapat
dilanjutkan dan dianggap sah serta dapat mengambil keputusan
Pasal 9
Pengambilan Keputusan
1.
Pengambilan keputusan
diusahakan secara musyawarah mufakat
2.
Apabila hal ini tidak
mungkin maka dilanjutkan dengan proses lobi selama 5 menit
3.
Apabila setelah lobi
selama 5 menit belum juga menghasilkan
keputusan, maka keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan cara voting
terbuka
Pasal 10
1.
Pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila :
- Diambil dalam sidang yang memenuhi quorum
- Disetujui oleh lebih dari 50 + 1 % jumlah peserta yang hadir
memenuhi quorum
2.
Apabila dalam pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka
pemungutan suara di ulang paling banyak 2x
3.
Apabila dari hasil
pemungutan suara yang terakhir masih menghasilkan suara yang sama, maka
keputusan akan diserahkan kepada pimpinan Sidang dengan mempertimbangkan
pendapat peserta KONGRES KBM UAD 2013
4.
Penyampaian suara
dilakukan peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau abstain
dilakukan secara lisan, mengacungkan tangan dan berdiri
5.
Pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara
langsung
BAB VI
PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG TETAP
Pasal 11
1.
Pemilihan pimpinan Sidang
tetap dilakukan secara langsung, rahasia dan tertulis
2.
Setiap peserta penuh
memilih 3 nama dari peserta penuh yang hadir untuk dijadikan sebagai pimpinan
Sidang tetap
3.
3 orang yang mendapatkan
suara terbanyak secara otomatis menjadi pimpinan Sidang tetap.
4.
Ketua, sekretaris dan
anggota pimpinan sidang tetap dipilih berdasarkan kesepakatan internal pimpinan
sidang terpilih
BAB VII
LAPORAN PERKEMBANGAN KBM UAD
Pasal 12
1.
Laporan perkembangan KBM
UAD disampaikan oleh BEM UAD periode 2010/2011dan PJS periode 2012
2.
Tim ADHOC menyampaikan proses
perkembangan PEMILWA 2013 sampai dengan terlaksanaya kongres
BAB VIII
PEMBENTUKAN STRUKTUR DPM UAD
Pasal 13
1.
Pembentukan struktur DPM
UAD dilaksanakan oleh anggota DPM UAD terpilih
2.
Mekanisme pembentukan
struktur DPM UAD dibahas dalam sidang istimewa KONGRES KBM UAD 2013
BAB IX
PELANTIKAN DPM UAD DAN PASANGAN
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 14
Pelantikan DPM UAD priode
2013 – 2014 dilakukan oleh Pimpinan sidang kongres KBM UAD 2013 Dan diketahui oleh rektorat
Pasal 15
Pelantikan presiden dan
wakil presiden priode 2013 – 2014 dilakukan di kongres KBM UAD 2013 0leh ketua DPM UAD 2013 – 2014
BAB X
SANKSI – SANKSI
Pasal
16
1.
Peserta yang melanggar
tata tertib KONGRES KBM UAD akan dikenakan sanksi berupa teguran satu, dua,
tiga
2. Apabila
poin pertama tidak diidahkan ,maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta
sidang
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Segala sesuatu yang belum
diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam AD/ ART
Pasal 18
Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila
diperlukan
AD/ART KBM UAD YK 2013 - 2014
Anggaran Dasar KBM UAD
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta yang selanjutnya disebut KBM UAD.
Pasal 2
Waktu
KBM UAD didirikan pada tanggal 1 November 1999.
Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
KBM UAD berkedudukan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
KBM UAD berasaskan Islam.
Pasal 5
Tujuan
Tujuan KBM UAD adalah mengusahakan terbentuknya
akademisi islam yang berakhlak mulia, kreatif, dan dinamis dalam bidang
kemahasiswaan, keagamaan, kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah dan Pendidikan Tinggi.
BAB III
USAHA
Pasal 6
KBM UAD berusaha:
a.
Membangun budaya
koordinasi antar anggota KBM UAD.
b.
Membangun budaya kritis
dan kreatif sebagai manifestasi atas rasa solidaritas dan kepekaan sosial serta
aktualisasi nilai-nilai keilmuan.
c.
Membentuk mahasiswa yang
memiliki integritas moral dan intelektual.
d.
Membangun segala usaha
yang tidak menyalahi asas, pedoman dan tujuan KBM UAD dengan mengindahkan
segala hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
BENTUK KEDAULATAN DAN SISTEM
Pasal 7
Bentuk
KBM UAD berbentuk kesatuan dan kekeluargaan
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KBM UAD berada ditangan
mahasisawa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga tertinggi mahasiswa
Pasal 9
Sistem
KBM UAD berdasarkan sistem demokrasi konstitusional
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Anggotaan
Anggota KBM UAD adalah seluruh mahasiswa Universitas
Ahmad Dahlan yang tercatat dan aktif secara akademik.
Pasal 11
Komponen
Komponen KBM UAD terdiri dari:
a.
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Universitas adalah lembaga legislatif di tingkat universitas yang
selanjutnya disebut DPMU.
b.
Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas adalah lembaga eksekutif di tingkat universitas yang selanjutnya
disebut BEMU.
c.
Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas adalah lembaga legislatif di tingkat fakultas yang
selanjutnya disebut DPMF.
d.
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang selanjutnya disebut
BEMF.
e.
Himpunan Mahasiswa
Program Studi adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat program studi yang
selanjutnya disebut HMPS.
f.
Unit Kegiatan Mahasiswa
adalah lembaga kemahasiswaan yang berorientasi pada pengembangan dan pembinaan
minat dan bakat tertentu yang selanjutnya disebut UKM.
g.
Lembaga independen
mahasiswa merupakan lembaga mahasiswa yang bersifat independen yang selanjutnya
disebut LIM
Pasal 12
Lambang
Lambang komponen KBM UAD harus mencantumkan nama
Universitas Ahmad Dahlan
Pasal 13
Periode Kepengurusan
Periode kepengurusan komponen KBM UAD adalah 1 (satu)
tahun.
BAB VI
HIERARKI SUMBER HUKUM
Pasal 14
Hierarki Sumber hukum yang berlaku dalam KBM UAD ter
diri dari:
a.
AD/ART KBM UAD
b.
Peraturan KBM UAD
c.
Keputusan Presiden
Mahasiswa UAD yang
disetujui oleh DPM U
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan terdiri dari:
a.
Kongres KBM UAD adalah
forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi KBM UAD yang diselenggarakan 1
(satu) tahun sekali.
b.
Kongres Luar Biasa KBM
UAD adalah forum permusyawaratan setingkat kongres KBM UAD untuk membahas
masalah yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan sampai kongres KBM UAD
selanjutnya.
c.
Kongres Mahasiswa
Fakultas adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat fakultas yang
diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
d.
Kongres Mahasiswa Program
Studi adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat program studi yang
diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
e.
Kongres UKM/LIM adalah
forum permusyawaratan tertinggi unit kegiatan mahasiswa/Lembaga Independen
Mahasiswa yang diadakan 1 (satu) tahun sekali.
BAB VIII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 16
Sumber
Keuangan
Keuanga KBM UAD diperoleh dari:
a.
Alokasi dana
kemahasiswaan UAD Yogyakarta.
b.
Iuran anggota.
c.
Sumber-sumber lain yang
halal dan tidak mengikat.
Pasal
17
Pengelolaan
Keuangan
Keuangan mahasiswa dikelola sepenuhnya
oleh Universitas dengan pengawasan DPMU.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
AD/ART hanya dapat diubah oleh kongres KBM UAD dan
perubahannya sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari
jumlah peserta penuh kongres.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
a.
Pembubaran KBM UAD menjadi
wewenang kongres KBM UAD.
b.
Setelah KBM UAD
dibubarkan, maka segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab UAD.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar (AD) ini menjadi pengganti Anggaran
Dasar (AD) sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA
BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS
AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota KBM UAD adalah semua mahasiswa UAD Yogyakarta
yang sedang menempuh jenjang pendidikan S1.
Pasal 2
Hak Anggota
Setiap anggota KBM UAD berhak:
a.
Mendapatkan
kesempatan yang sama dalam mengajukan aspirasi kepada KBM UAD dan diperjuangkan
aspirasinya
b.
Berpartisipasi
aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh KBM UAD
c.
Mendapatkan
informasi secara terbuka dan transparan dari KBM UAD
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota KBM UAD berkewajiban:
a.
Menjaga nama baik KBM UAD
dan civitas akademika UAD
b.
Menjunjung tinggi AD/ART
dan segala peraturan yang berlaku
c.
Mendukung kebijakan dan
program-program KBM UAD selama tidak bertentangan dengan sumber hukum yang
berlaku
d.
Mendorong terciptanya
iklim KBM UAD yang harmonis dan dinamis.
Pasal 4
Masa Berlaku
Anggota KBM UAD berakhir jika hilang status
kemahasiswaannya
BAB II
TATA URUTAN HUKUM
Pasal 5
Tata urutan hukum KBM UAD adalah:
a.
AD/ART
KBM UAD, merupakan aturan hukum tertinggi KBM UAD yang dibuat dan disahkan
dalam kongres KBM UAD.
b.
Peraturan
KBM UAD, merupakan aturan yang dibuat oleh DPMU atau diusulkan oleh Presiden
Mahasiswa, dibahas dan disetujui dalam sidang DPMU dan kemudian ditetapkan oleh
ketua DPMU bersama Presiden Mahasiswa.
c.
Keputusan Presiden
Mahasiswa UAD, merupakan aturan yang dibuat oleh presiden mahasiswa UAD selama tidak
bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan KBM UAD.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS
Pasal 6
Nama
Organisasi ini benama dewan perwakilan universitas
yang selanjutnya disingkat DPMU
Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan DPMU
a.
Anggota DPMU berjumlah
minimal 9 orang maksimal 21 orang
b.
Anggota DPMU berasal dari
calon legislatif yang diajukan oleh Partai Mahasiswa yang terpilih melalui
proses PEMILWA secara langsung.
c.
Anggota DPMU bertugas
selama 1 (satu) periode dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam PEMILWA
maksimal 1 (satu) periode selanjutnya selama memenuhi syarat dan ketentuan yang
berlaku.
d.
Anggota DPMU dapat diberhentiakan
jika:
1)
Meninggal dunia
2)
Mengundurkan diri
3)
Melanggar peraturan kbm
atau peraturan ad/art
Pasal 8
Fungsi, Tugas dan Wewenang
DPMU memiliki fungsi:
a.
Advokasi, yaitu
memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
b.
Controlling/Pengawasan,
yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan AD/ART, Peraturan KBM UAD,
dan Kebijakan KBM UAD.
c.
Legislasi/Regulasi, yaitu
membentuk Peraturan KBM UAD.
DPMU memiliki tugas dan wewenang:
a.
Membentuk Peraturan KBM
UAD
b.
Melaksanakan pengawasan
terhadap:
1) Pelaksanaan AD/ART dan Peraturan KBM UAD
2) Kebijakan KBM UAD dan civitas akademika UAD.
c.
Mengakomodasi dan
memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
d.
Menyelenggarakan kongres
KBM UAD.
e.
Melaksanakan hal-hal yang
ditetapkan dalam konggres KBM UAD.
f.
Mengevaluasi program
kerja dan meminta pertanggungjawaban BEMU
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
DPMU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
mempunyai hak:
a.
Interpelasi, yaitu
meminta keterangan kepada presiden mahasiswa dan komponen organisasi KBM UAD
lainnya.
b.
Angket, yaitu melakukan
penyelidikan dan menggali aspirasi mahasiswa.
c.
Petisi, yaitu mengusulkan
kegiatan kepada presiden mahasiswa dan komponen organisasi KBM UAD lainnya.
d.
Menyatakan pendapat.
Setiap anggota DPMU berkewajiban menjalankan fungsinya
sebagai lembaga perwakilan mahasiswa serta tunduk kepada aturan yang berlaku.
Pasal 10
Struktur DPMU
Struktur DPMU terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Ketua dan anggota komisi
yang terbagi dalam:
1) Komisi A (Komisi Advokasi).
2) Komisi B (Komisi Controlling/Pengawasan).
3)
Komisi C (Komisi
Legislasi/Regulasi).
Pembagian tugas dan wilayah kerja struktur DPMU diatur
dalam tata tertib DPMU.
Pembentukan struktur pengurus DPMU diselenggarakan
dalam sidang istimiwa KBM UAD.
Pelantikan struktur pengurus DPMU diselenggarakan
dalam kongres KBM UAD.
Pasal 11
Rapat-rapat DPMU
Jenis-jenis rapat yang dilaksanakan oleh DPMU, yaitu:
a)
Rapat Pleno, yaitu rapat
yang dihadiri oleh semua anggota DPMU.
b)
Rapat Komisi, yaitu rapat
yang dilaksanakan internal komisi tertentu.
c)
Rapat Pimpinan, yaitu
rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua komisi.
d) Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang dilaksanakan oleh
DPMU dengan komponen organisasi KBM UAD lainnya.
BAB IV
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS
Pasal
12
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa
Universitas yang selanjutnya disingkat BEMU.
Pasal 13
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa
a.
Ketua dan wakil ketua
BEMU disebut Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
b. Presiden
dan wakil presiden diusung melalui partai dan dipilih melalui pemilwa.
c. Presiden
dan wakil presiden mahasiswa dilantik dikongres kbm uad oleh Ketua DPMU.
d. Masa
jabatan presiden dan wakil presiden 1 periode
e.
Kekuasaan tertinggi lembaga eksekutif
berada di tangan Presiden Mahasiswa yang dibantu oleh wakil presiden serta
kabinet yang dibentuknya.
Pasal 14
Fungsi
BEMU memiliki fungsi:
a.
Eksekutif, yaitu sebagai pelaksana
pemerintahan mahasiswa.
b.
Koordinatif, yaitu
sebagai upaya untuk membangun koordinasi seluruh komponen organisasi KBM UAD.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang BEMU adalah:
a.
Mematuhi dan mentaati
AD/ART KBM UAD, serta aturan yang berlaku lainnya.
b.
Melaksanakan hasil
kongres KBM UAD.
c.
Melakukan rekruitmen dan
menyusun kabinet BEMU.
d.
Menyusun dan melaksanakan
program kerja yang selanjutnya diusulkan kepada DPMU.
e.
Menyelenggarakan
Pemilihan Umum Mahasiswa.
f.
Melaksanakan tugas-tugas
BEMU lainnya sesuai kongres dan aturan yang berlaku.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMU
memiliki hak:
a.
Mengusulkan rancangan
peraturan serta rancangan kerja kepada DPMU.
b.
Mengesahkan rancangan
peraturan serta rancangan kerja yang telah
dibahas dan disetujui oleh DPMU.
c.
Mengeluarkan Keputusan
Presiden.
Setiap anggota BEMU berkewajiban menjalankan fungsinya
sebagai lembaga eksekutif mahasiswa serta tunduk atas aturan yang berlaku.
Pasal 17
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa tidak diperkenankan merangkap jabatan
strategis pada komponen organisasi KBM UAD lainnya yang dapat mempengaruhi
optimalisasi kinerjanya.
BAB V
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS
Pasal
18
Nama
Organisasi ini benama dewan perwakilan fakultas
yang selanjutnya disebut DPMF
Pasal 19
keanggotaan
Keanggotaan DPMF
a. Anggota DPMF
berjumlah minimal 5 orang Maksimal 13 orang
b. Anggota DPMF
berasal dari calon legislatif yang mengajukan diri secara
independen melalui Pemilwa Fakultas.
c. Anggota DPMF
bertugas selama 1 (satu) periode dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam
PEMILWA maksimal 1 (satu) periode selanjutnya selama memenuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 20
Fungsi, Tugas dan Wewenang
1. DPMF memiliki fungsi:
a.
Advokasi, yaitu memperjuangkan
aspirasi mahasiswa.
b.
Controlling/pengawasan,
yaitu melaksanakan pengawasan baik berupa anggaran maupun
proker serta
pelaksanaan AD/ART, Peraturan KBMF UAD,
dan kebijakan fakultas.
c.
Legislasi/Regulasi, yaitu
membentuk Peraturan KBMF UAD.
2. DPMF memiliki tugas dan wewenang:
a. Membentuk
Peraturan KBMF UAD.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap :
1) pelaksanaan
AD/ART dan Peraturan KBMF UAD.
2) kebijakan
KBMF UAD
c. Mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
d. Menyelenggarakan kongres KBMF UAD.
e. Melaksanakan hal-hal yang ditetapkan dalam konggres
KBMF UAD.
f. Mengevaluasi program kerja dan meminta
pertanggungjawaban BEMF
BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 21
NAMA
Organisasi ini bernama
badan eksekutif mahasiswa fakultas yang slanjutnya disingkat BEMF.
Pasal 22
Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa
1.
Ketua dan wakil ketua BEMF disebut Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa.
2. Gubernur
dan wakil gubernurdipilih melalui pemilwa secara independen.
3. Gubernur
dan wakil gubernur mahasiswa dilantik dikongres kbmf uad oleh ketua dpm
fakultas.
4. Masa
jabatan Gubernur dan wakil gubernur 1 periode
5.
Kekuasaan tertinggi lembaga eksekutif
fakultas berada di tangan Gubernur Mahasiswa yang
dibantu oleh wakil gubernur mahasiswa serta pengurus yang dibentuknya.
Pasal 23
Fungsi
BEMF
memiliki fungsi:
c.
Eksekutif, yaitu sebagai
pelaksana pemerintahan mahasiswa di tingkat fakultas.
d.
Koordinatif, yaitu
sebagai upaya untuk membangun koordinasi seluruh komponen organisasi KBMF UAD.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang BEMF adalah:
a.
Mematuhi dan mentaati
AD/ART KBMF UAD, serta aturan yang
berlaku lainnya.
b.
Melaksanakan hasil
kongres KBMF UAD.
c.
Melakukan rekruitmen dan
menyusun kepengurusan BEMF.
d.
Menyusun dan melaksanakan
program kerja yang selanjutnya diusulkan kepada DPMF.
e.
Menyelenggarakan
Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Fakultas.
f.
Melaksanakan tugas-tugas
BEMF lainnya sesuai kongres
dan aturan yang berlaku.
Pasal 25
Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMF memiliki hak:
a.
Mengusulkan rancangan
peraturan serta rancangan kerja kepada DPMF.
b.
Mengesahkan rancangan
peraturan serta rancangan kerja yang telah
dibahas dan disetujui oleh DPMF.
c.
Mengeluarkan Keputusan Gubernur Yang di ketahui oleh DPMF
Setiap anggota BEMF berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai lembaga
eksekutif mahasiswa serta tunduk atas aturan yang berlaku.
Pasal 26
Gubernur dan
Wakil Gubernur Mahasiswa tidak
diperkenankan merangkap jabatan strategis pada komponen organisasi KBM UAD lainnya yang dapat mempengaruhi optimalisasi
kinerjanya.
BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
Pasal 27
Nama
Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah lembaga kemahasiswaan
di tingkat program studi yang selanjutnya disingkat HMPS.
Ketua dan Wakil ketua HMPS diplih melalui PEMILWA
Prodi.
Ketua dan Wakil ketua HMPS terpilih hasil PEMILWA
Prodi berhak membentuk struktur HMPS.
Ketua dan Wakil Ketua HMPS dilantik oleh Gubernur
Mahasiswa Fakultas.
Hal-hal yang belum diatur akan dibahas di kongres
KBMF.
BAB VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA/LEMBAGA INDEPENDEN MAHASISWA
Pasal 28
Nama
1.
Unit Kegiatan Mahasiswa
adalah lembaga kemahasiswaan yang berorientasi pada pengembangan dan pembinaan
minat dan bakat tertentu yang selanjutnya disebut UKM.
2.
Lembaga Independen
Mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan yang berorientasi pada pengembangan dan
pembinaan minat dan bakat tertentu yang mempunyai hak-hak khusus yang selanjutnya
disebut LIM.
3.
Ketua dan Wakil ketua
UKM/LIM dipilih melalui Kongres UKM / LIM.
4.
UKM/LIM berkordinasi
dengan DPMU dan BEMU.
Pasal 29
Pendirian UKM/LIM Baru
UKM/LIM baru didirikan melalui tahap-tahap:
I.
Tahap Pengajuan.
- UKM/LIM baru diajukan kepada DPMU dan berkoordinasi
dengan UKM/LIM yang telah disahkan dalam kongres sebelum kongres KBM diselenggarakan.
- Syarat-sarat
umum pengajuan UKM/LIM baru, yaitu:
a)
Memiliki orientasi minat
bakat yang jelas dan belum terwadahi dalam UKM yang telah ada.
b)
Memiliki Visi, Misi,
Tujuan dan program kerja yang jelas.
c)
Memiliki struktur
kepengurusan dan anggota minimal 50 mahasiswa aktif UAD.
d)
Tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku di UAD.
II.
Tahap Presentasi.
- UKM/LIM Baru
melakukan presentasi profil organisasi dalam kongres KBM UAD.
- Kongres berhak
menolak atau memberikan status percobaan melalui pandangan umum atas
presentasi profil tersebut.
III.
Tahap Percobaan.
- Apabila
kongres menerima presentasi, maka kongres memberikan status percobaan
kepada UKM/LIM baru tersebut.
- Selama masa
percobaan, UKM/LIM baru berkewajiban:
a)
Melaksanakan kegiatan
terbuka dan pembinaan anggota.
b)
Menyampaikan laporan
kegiatan secara berkala kepada DPMU.
c)
Menyelenggarakan event
berskala regional minimal 1 (satu) kali
- Selama masa
percobaan, UKM/LIM baru memiliki kesempatan untuk mengajukan proposal dana
ke kampus atas persetujuan DPMU berkoordinasi dengan UKM/LIM yang telah
disahkan dalam kongres.
- Masa percobaan
berlaku selama dua tahun sampai diselenggarakannya kongres KBM UAD
berikutnya.
IV.
Tahap Penetapan
- Ketika masa
percobaan selesai, maka UKM/LIM baru tersebut menyampaikan laporan
perkembangan terakhir melalui Kongres KBM UAD didampingi oleh DPMU.
- Kongres
memberikan pandangan umum final, dengan opsi antara ditolak atau
ditetapkan sebagai UKM/LIM baru.
Pasal 30
Pembubaran UKM/LIM
A. UKM/LIM hanya dapat dibubarkan melalui Kongres KBM UAD
atau Kongres Luar Biasa UAD.
B. UKM/LIM dibubarkan setelah
mendapatkan 3 kali peringatan dari DPMU yang telah berkoordinasi dengan UKM/LIM
karena telah:
1)
Bertentangan dengan
AD/ART KBM UAD, serta peraturan yang disepakati.
2)
Fakum dalam kegiatan
selama satu periode kepengurusan.
3) Tidak ada proses regenerasi maksimal 2 periode
C. Setelah UKM/LIM dibubarkan, maka segala kewajiban dan
aset menjadi tanggung jawab UAD.
BAB IX
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 31
a.
Pemilihan Umum Mahasiswa
yang selanjutnya disingkat PEMILWA adalah suatu cara penentuan pasangan
Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa, serta anggota DPMU.
b.
Hal-hal lain yang
berkaitan dengan PEMILWA diatur dalam Peraturan PEMILWA.
BAB X
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 32
Setiap komponen organisasi KBM UAD dapat membuat
peraturan khusus dan pedoman kerja selama tidak bertentangan dengan AD/ART
serta peraturan yang berlaku.
BAB XI
SANKSI
Pasal 33
Apabila terbukti melanggar AD/ART dapat dikenakan
sanksi berupa: Surat teguran 1, 2, dan skorsing, selanjutnya mekanisme
sanksi dilakukan BEMU dengan persetujuan DPMU.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah melalui Kongres
KBM UAD atau Konggres Luar Biasa KBM UAD dan perubahan tersebut sah jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 35
a.
Segala peraturan yang
bertentangan dengan peraturan yang ada dalam ART ini dinyatakan tidak berlaku.
b.
Hal-hal yang belum diatur
dalam ART ini akan diatur lebih lanjut.
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini menjadi pengganti
Anggaran Rumah Tangga (ART) sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. Garis-garis
Besar Haluan Kerja BEM UAD adalah suatu haluan kemahasiswaan dalam garis-garis
sebagai pernyataan kehendak mahasiswa yang pada hekekatnya merupakan suatu pola
umum kerja mahasiswa yang ditentukan dalam Kongres KBM Universitas Ahmad Dahlan
Yogyakarta.
2. Pola
Umum Kerja BEM UAD merupakan rangkain dari program-program kegiatan menyeluruh,
terarah dan terpadu yang berlangsung selama satu periode kepengurusan.
3. Rangkaian
program kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan mahasiswa yang utuh,
kreatif dan mandiri baik secara moral maupun intelektual sebagai perwujudan
dari Qa`idah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
yaitu:
a. Pendidikan
dan Pengajaran
b. Penelitian
c. Pengabdian
Masyarakat.
B. MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Kerja
BEM UAD adalah untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan mahasiswa
agar tercipta akademisi islam yang berakhlak mulia, kreatif, dan dinamis dalam
bidang kemahasiswaan, keagamaan, kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan
masyarakat bangsa dan negara yang adil dan makmur.
C. LANDASAN
Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM UAD disusun
berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah,
Statuta UAD 2010 dan AD/ART KBM UAD.
D. POKOK-POKOK
PENYUSUNAN DAN PENUANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA BEM UAD
1. Untuk
memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, maka perlu
disusun pola kerja BEM UAD secara sistematis sebagai berikut:
A. BAB I PENDAHULUAN
B. BAB II POLA
DASAR HALUAN KERJA BEM UAD
C. BAB III POLA
UMUM HALUAN KERJA BEM UAD
D. BAB IV ARAH,
PELAKSANAAN DAN EVALUASI KERJA BEM UAD
E. BAB V PENUTUP
Isi beserta uraian sebagaimana tersebut dalam No. 1
terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM UAD menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dalam ketetapan ini
BAB II
POLA DASAR HALUAN KERJA BEM UAD
A. Makna
dan Hakekat
Pola dasar haluan kerja BEM UAD merupakan landasan
filosofis sebagai upaya mewujudkan arah kebijaksanaan yang berkesinambungan
dalam rangka mencapai cita-cita sebagaimana termaktub dalam mukaddimah AD/ART
KBM UAD.
Pola dasar ini harus dilakukan secara berencana,
menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap demi terciptanya kesejahteraan bagi
mahasiswa UAD. Arah kebijaksanaan dalam pola dasar ini harus didukung oleh
seluruh mahasiswa yang diamanatkan kepada BEM UAD.
B. Tujuan
Kegiatan BEM UAD bertujuan mewujudkan dan membina
kemitraan antara sesama civitas akademika, membentuk watak mahasiswa yang
mandiri, sadar iptek, kreatif, berwawasan kerakyatan dan memiliki integritas
yang tinggi serta menjadikan manusia seutuhnya.
Adapun yang dimaksud dengan:
Mandiri ialah sikap mental manusia yang selalu
berusaha untuk menyelesaikan setiap tugas dan tantangan dengan tidak
menggantungkan diri kepada pihak lain. Pendekatan dalam arti luas ini,
dilakukan dengan meningkatkan rasa percaya diri, keuletan dan sikap pantang
menyerah yang pembinaannya terpadu dengan aspek-aspek yang lain dalam bidang
pendidikan watak.
Sadar Iptek ialah sebuah perwujudan dari masyarakat
kampus yang selalau kritis, ilmiah, obyektif serta bertanggung jawab untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemaslahatan serta
kesejahteraan umat manusia. Maka dengan kesadaran yang dilandasi dengan
pengetahuan yang dalam akan memunculkan ilmuwan-ilmuwan yang jujur, bertanggung
jawab serta berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Kreatif ialah salah satu kemampuan manusia yang dapat
membantu mengembangkan kemampuan-kemampuan lain untuk mengintegrasikan apa yang
dihadapi dengan apa yang dimiliki, sehingga tercipta suatu kreatifitas yang
baru. Kreatifitas bersumber dari pribadi itu sendiri yaitu kemampuan rasional,
kemampuan fisik dan kemampuan intuisi atau stimulus-stimulus dari luar.
Berwawasan Kerakyatan ialah suatu komitmen BEM UAD
dalam memperjuangkan dan mengembangkan misi kerakyatan, terutama kaum mustad
afin.
Integritas yang tinggi ialah sikap manusia yang
bertanggung jawab, sportif dan konsisten terhadap komitmen yang telah
disepakati bersama.
Manusia seutuhnya yaitu seseorang yang bertaqwa kepada
Allah SWT, mempunyai kemampuan nalar intelektual, kemampuan kreatif dan
kemampuan fisik serta memiliki akhlaq yang terpuji dan dapat dipercaya.
C. Asas
Kegiatan
Asas kegiatan terdiri dari Asas Ketaqwaan, Asas
Kemitraan, Asas Kebebasan Akademik, Asas Pengkaderan, Asas manfaat, Asas
Musyawarah, Asas Kepercayaan, Asas Keterpaduan, Asas Dinamika Sosial, Asas
Keterbukaan, Asas Otonom dan asas komunitas.
Adapun yang dimaksud dengan :
Asas Ketaqwaan ialah bahwa pengembangan organisasi
kemahasiswaan mengarah kepada terbentuknya mahasiswa yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah SWT.
Asas Kemitraan ialah bahwa usaha mencapai tujuan
pandidikan nasional dan pengembangan organisasi harus dilaksanakan secara
bersama-sama antara civitas akademika dan pihak lain terkait.
Asas Kebebasan Akademik ialah kebebasan yang dimiliki
civitas akademika yng bertanggungjawab dan mandiri dalam melaksanakan kegiatan
akademika serta keintelektualan dengan menggunakan sumber daya perguruan tinggi
untuk kepentingan bersama.
Asas Pengkaderan ialah pengembangan organisasi
kemahasiswaan harus memperhatikan dan melaksanakan sistem kaderisasi sebagai
wujud organisasi yng sehat dan dinamis.
Asas Manfaat ialah bahwa segala kegiatan dan usaha
mahasiswa harus bermanfaat sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan mahasiswa
serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan nasional menuju keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas Musyawarah ialah penyelesaian masalah
kemahasiswaan dan kegiatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk mahasiswa
diusahakan semaksimal mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapaai mufakat
melalui proses kegiatan yang ilmiah (memiliki dasar pemikiran dan argumentasi
yang jelas) serta bertanggung jawab dalam mencapai pemikiran alternatif,
korektif dan konstruktif.
Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri ialah keputusan dan
kegiatan mahasiswa harus berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan
kekuatan sendiri, bersendikan nilai-nilai keilmuan yang ada dan
mempertimbangkan kepribadian bangsa Indonesia.
Asas Keterpaduan ialah kegiatan kemahasiswaan
merupakan suatu kegiatan terpadu antara aktivitas dan kreatifitas suatu ekstra
dalam rangka menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang
dicita-citakan.
Asas Dinamika Sosial ialah kegiatan mahasiswa
mempunyai peranan dalam dinamika sosial terutama dalam berhubungan dengan
kelompok sosial lain baik sebagai kelompok penekan (Pressure Group) maupun
sebagai kekuatan moral (Morale Force).
Asas Keterbukaan ialah rangkaian kegiatan yang
dilaksanakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa.
Asas Otonom ialah setiap kegiatan kemahasiswaan harus
dilakukan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Asas Komunitas adalah setiap kegiatan kemahasiswaan
harus benar-benar ditujukan kepada kepentingan mahasiswa pada umumnya bukan
untuk pada kepentingan pribadi atau golongan.
D. Wawasan
Pengembangan Organisasi
1. Pengembangan
organisasi kemahasiswaan harus mampu membentuk watak yang luhur dan secara
moral bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
2. Pengembangan
organisasi kemahasiswaan harus mampu dan sanggup mengembangkan kemampuan
penalaran, kemampuan kreatifitas, kemampuan emosional dan kemampuan fisik
sebagai wujud intelektualitas dan profesionalisme yang didukung oleh minat dan
bakat mahasiswa.
3. Pengembangan
organisasi kemahasiswaan harus meningkatkan kepedulian sosial, daya kritis dan
pengabdian masyarakat sehingga bermanfaat bagi mahasiswa itu sendiri serta
masyarakat pada umumnya.
4. Pengembangan
organisasi itu sendiri, serta masyarakat harus memiliki ciri kegiatan
organisatoris, mulai dari pengambilan keputusan yang berkaitan dengan permasalahan
kemahasiswaan, sampai pelaksanaan kegiatan maupun administrasi organisatoris,
dan perlu diupayakan meminimalkan campur tangan pihak-pihak luar.
BAB III
POLA UMUM HALUAN KERJA BEM UAD YOGYAKARTA
A. Pendahuluan
Berdasarkan pola dasar kegiatan haluan kerja BEM UAD,
disusunlah pola umum haluan kerja BEM UAD yang diusahakan sebagai pengarah
dalam melaksanakan pembinaan antara civitas akademika dalam menuju tercapainya
misi Universitas Ahmad Dahlan Jogjakarta dengan mempertimbangkan:
1. Mahasiswa
sebagai individu harus memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai
perwujudan makhluk Allah.
2. Mahasiswa
sebagai bagian dari masyarakat ilmiah memiliki peran dalam meningkatkan
intelektualitas, kreatifitas, kebenaran, keadilan dan kejujuran ilmiah, kepribadian
yang utuh serta memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tangguh.
3. Mahasiswa
UAD sebagai bagian dari mahasiswa Indonesia memiliki peran aktif dalam mengisi kemerdekaan serta
senantiasa ikut memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
4. Mahasiswa
sebagai bagian dari komunitas sosial memiliki tanggung jawan dalam
menyelesaiakan permasalahan-permasalahan dalam masyarakat semaksimal mungkin
serta meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosial.
B. Realitas
Obyektif
Kekuatan pengembangan kegiatan yang dimiliki mahasiswa
UAD, merupakan modal dasar kegiatan BEM UAD, yaitu:
1. Modal
rohaniah dan mental, yaitu keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT merupakan
tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi dalam nilai
keilmuan pada diri intelektual muda di Perguruan Tinggi.
2. Besarnya
jumlah mahasiswa UAD yang berasal dari berbagai strata, yang memungkinkan
perpaduan potensi yang sinergis dan kontruktif.
3. Potensi
prestasi UAD, yaitu bahwa segala sesuatu yang bersifat potensional dan
produktif yang telah dicapai oleh UAD sepanjang sejarah termasuk bidang
keagamaan, keilmuan, sosial, budaya, politik dan kerja sama dengan pihak luar.
4. Mulai
tertatanya kehidupan kemahasiswaan yang sesuai dengan fungsi dasar kelembagaan.
Faktor-faktor dominan yakni suatu kondisi yang
memiliki potensi kekuatan sekaligus disisi lain dapat menjadi
kelemahan apabila kita tidak mampu memanfaatkan dengan baik, meliputi:
1. Banyaknya
fakultas di lingkungan UAD, secara
geografis kurang terintegrasi.
2. Pilihan
aktivitas bagi mahasiswa yang semakin bervariasi.
3. Semakin
luasnya jaringan yang dimiliki UAD yang tidak diimbangi dengan penataan
birokrasi kampus.
Namun demikian terdapat beberapa hambatan yang harus
dihadapi dengan sikap taktis dan penuh pertimbangan, yakni kenyataan bahwa
terdapat hal-hal berikut:
1. Mahasiswa
yang semakin berkurang kepeduliannya terhadap kehidupan kemahasiswaan, kampus
dan masyarakatnya sendiri.
2. Kuatnya
arus kepentingan politik praktis yang mulai memasuki ranah kampus dan
mahasiswa.
3. Adanya
arus ideologi transnasionalis yang cenderung bersifat tertutup dan membawa
kepentingan terselubung.
4. Kurangnya
apresiasi kampus terhadap kreatifitas mahasiswa.
5. Minimnya
kesadaran untuk berdialektika dalam ranah akademik ilmiah.
6. Kurangnya
kesadaran civitas akademika terhadap aturan-aturan yang berlaku di lingkungan
kampus Universitas Ahmad Dahlan.
7. Sistem
pendidikan tinggi di Indonesia,
dimana hanya meletakkan anak peserta sebagai obyek dan tidak lebih dari input
proses industrialisasi dan komersialisasi pendidikan sehingga menjadikan
peserta didik kurang memiliki kepedulian yang utuh serta kemampuan yang
berpengaruh terhadap intelektual yang handal.
BAB IV
ARAH, PELAKSANAAN DAN EVALUASI KERJA BEM UAD
Kegiatan BEM UAD harus diarahkan untuk penggalian
potensi dan pengembangan daya kreasi serta meningkatkan tanggungjawab mahasiswa
UAD yang handal guna menjawab tantangan zaman. Hal tersebut dapat dicapai
dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Penalaran
dan Keilmuan. Bertujuan untuk menumbuhkembangkan daya kreatifitas yang tinggi,
pola pikir yang sistematis, analitis dan kritis serta memiliki kemampuan
menejemen organisasi.
2. Minat
dan Bakat. Bertujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan, prestasi dan apresiasi
seni dan olah raga serta kesehatan jasmani dan rohani guna memantapkan
kepribadiannya.
3. Upaya
Perbaikan Kesejahteraan dan Advokasi Mahasiswa. Bertujuan untuk meningkatkan
hubungan timbal balik yang selaras antar warga citivas akademika dan
meningkatkan kesejahteraan material, spiritual mahasiswa dan produktifitas
masyarakat.
4. Pengabdian
masyarakat. Pemberdayaan dan pendidikan masyarakat bertujuan untuk memiliki
tanggung jawab dan politis dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan serta
meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha tersebut bertujuan menumbuhkembangkan rasa
keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, membentuk manusia yang akhlakul
kharimah, bermental disiplin, kerja keras, tangguh dan memiliki rasa tanggung
jawab serta menghayati dan mempertahankan tetap tegaknya kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Pengembangan dan pertumbuhan organisasi kemahasiswaan
akan berhasil bila mendapatkan dukungan dari seluruh mahasiswa. Dukungan dari
mahasiswa akan besar jika pengembangan dan pertumbuhan organisasi kemahasiswaan
mampu menangkap kepentingan dan kebutuhan mahasiswa. Semua itu dilakukan dalam
rangka menyiapkan mahasiswa yang tangguh dan handal dalam berbagai situasi
untuk menghadapi masa depan.
Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan kerja Badan
Eksekutif Mahasiswa UAD diatas maka :
1. Menegaskan
kepada BEM UAD untuk mengemban dan melaksanakan ketetapan ini.
2. Ketetapan
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Kongres Keluarga Besar Mahasiswa
Universias Ahmad Dahlan Yogyakarta tahun 2013.
REKOMENDASI
KONGRES KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN TAHUN 2013
A. Internal
I. DPM
UAD
a. pengadaan ATK & Kesekretariatan
b. mengusahakan LPJ PJS selambat – lambatnya 2 bulan
II. BEM
UAD
· Mengoptimalkan
peran sebagai pelaksana pemerintahan mahasiswa
· Menguatkan
keseimbangan antara gerakan internal dan eksternal
· Membangun
dan melaksanakan sistem koordinasi yang lebih intensif dengan seluruh lembaga
kemahasiswaan
· Mengintensifkan
proses transfer dan sharing informasi terkait isu kampus, kemasyarakatan dan
kebangsaan
· BEM-U
segera menertibkan seluruh proses organisasi kemahasiswaan yang berada pada
BEM-F yang bermasalah
· Presiden
dan Wakil Presiden segera membentuk kabinet maupun perangkat kerja yang jelas
dan profesional
· Meningkatkan
jaringan kerja dengan lembaga di luar UAD sebagai bentuk pengembangan KBM
III. UKM
· Mengoptimalkan
peran sebagai wadah minat dan bakat mahasiswa
· Memperkuat
dan mengoptimalkan proses kaderisasi
· Memperkuat
wacana kebangsaan terkait konteks kekhususan masing-masing UKM
· Meningkatkan
prestasi masing-masing UKM
· Membangun
jaringan kerja UKM, baik di Internal maupun eksternal kampus
. sosilisasi program
terpadu ukm kepada mahasiswa UAD
- Membuat panggung rakyat
IV. REKTORAT
(KAMPUS)
· Meningkatkan
apresiasi terhadap kreatifitas mahasiswa
· Membangun
orientasi/visi kampus menuju kampus kebangsaan (nationalist university) yang
secara riil memberikan kontribusi terhadap perbaikan kondisi bangsa Indonesia (dari
UAD untuk Indonesia)
· Menjaga
independensi UAD dari kepentingan partai politik
· Meningkatkat
mutu dan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa
· Menertibkan
dan menindak secara tegas dosen/karyawan yang hanya berorientasi pada
kepentingan pribadi
· Menertibkan
sistem administrasi baik keuangan maupun akademik
· Meningkatkan
efisiensi penggunaan sumber dana
· Memberikan
ruang yang lebih leluasa kepada mahasiswa untuk belajar, beraktualisasi dan
berkreasi
· Mengurangi
pungutan biaya terhadap mahasiswa yang tidak rasional, misal biaya praktikum,
ujian ulang
· Membuatkan
ruang sekretariat layak kepada seluruh lembaga kemahasiswaan
· Membuatkan
ruang aula yang dapat dipakai khusus untuk mahasiswa agar tidak lagi kesulitan
untuk mencari ruangan dan tidak menggunakan ruang audit untuk kuliah
· Menjadikan
mahasiswa sebagai partner dalam membangun UAD
· Melibatkan
mahasiswa dalam pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap mahasiswa
· Meningkatkan
standarisasi dosen
· Memberikan
kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih dosen pengampu mata kuliah sesuai
dengan yang diinginkan
· Mengangkat
dosen dengan kompetensi mengajar yang memenuhi syarat dan memiliki pengalaman
organisasi sehingga dapat mensukseskan organisasi-organisasi yang ada
· Transparansi
dana ujian ulang dan dana kemahasiswaan
· Penggunaan
bus kampus UAD hanya untuk kepentingan mahasiswa
· Meniadakan
perkuliahan di malam hari, kehadiran kuliah bagi
mahasiswa yang aktif berorganisasi dan segera menbangun kampus
terpadu
-
Pengadaan bus kampus
Ijin jadikan bahan perbandingan
BalasHapus