Kamis, 12 September 2013

AD/ART KBM UAD thn 2013

TATA TERTIB
KONGRES KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
TAHUN 2013


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Permusyawaratan ini bernama Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan tahun 2013 yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut KONGRES KBM UAD 2013
2.      Kongres KBM UAD adalah permusyawaratan tertinggi dalam KBM UAD
3.      Kongres KBM UAD diselenggarakan oleh tim AD HOC


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kongres KBM UAD memiliki tugas dan wewenang :
a.       Mendengar Laporan perkembangan KBM UAD PRESIDEN
b.      Membahas dan menetapkan AD/ART KBM UAD
c.       Membahas dan menetapkan Garis – garis besar haluan kerja BEM UAD
d.      Membahas dan menetapkan rekomendasi – rekomendasi KONGRES KBM UAD 2013
e.       Melantik struktur DPM UAD priode 2013/2014
f.       Melantik presiden dan wakil presiden mahasiswa periode 2013/2014

BAB III
PESERTA KONGRES
Pasal 3
Peserta kongres terdiri dari peserta penuh, peserta peninjau dan undangan yang telah ditetapkan oleh TIM AD HOC
a)      Peserta penuh KONGRES yaitu mahasiswa UAD yang tercatat dalam civitas Akademik dengan menunjukkan KTM/KARTU PERPUSTAKAAN dan telah mengisi absensi
b)      Peserta peninjau KONGRES yaitu :
  1. Perwakilan Rektorat yang diundang oleh Tim ADHOC
                                                                       
BAB IV
Pasal 4
Hak peserta
1.   Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara
2.   Peserta peninjau memiliki hak bicara


Pasal 5
Kewajiban peserta
1.      Setiap peserta memiliki kewajiban untuk mensukseskan seluruh agenda KONGRES
2.      Setiap peserta wajib mentaati semua ketentuan yang diatur dalam tata tertib KONGRES
3.      Setiap peserta penuh wajib mengikuti KONGRES KBM UAD 2013 sampai selesai, kecuali seizing forum

BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 6
Sidang – sidang
Sidang – sidang dalam KONGRES KBM UAD 2013 sebagai berikut :
1.      Sidang pleno I       : membahas dan menetapkan tata tertib KONGRES KBM UAD 2013
2.      Sidang pleno II  :  memilih dan menetapkan pimpinan siding tetap KONGRES KBM UAD 2013
3.      Sidang pleno III    : mendengarkan dan mengesahkan LPJ presiden mahasiswa 2010/2012
4.      Sidang pleno IV adalah sidang yang membahas dan mengesahkan AD/ART,GBHK ,dan rekomendasi Kongres KBM UAD 2013 - 2014
5.      Sidang istimewa membentuk struktur DPM UAD priode 2013 – 2014 , Sidang istimewa adalah sidang yang dilakukan oleh anggota DPMU terpilih  untuk menyusun struktural 
6.      Sidang pleno V     :
a.         Pelaporan berita acara sekaligus perkembangan KBM UAD oleh Tim ADHOC
b.        Pengesahan sekaligus pelantikan  struktur DPM UAD priode 2013 – 2014, yang kemudian dilantik oleh pimpinan sidang tetap  dan diketahui oleh rektorat
c.         Pengesahan sekaligus pelantikan  Presiden dan wakil presiden UAD priode 2013 – 2014, yangdilantik oleh ketua DPM UAD terpilih

Pasal 7
Pimpinan sidang
1.      Sidang pleno I dan II dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang berasal dari mahasiswa UAD dengan menyatakan kesediaannya, sehingga  Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh  pimpinan sidang tetap
2.      Pimpinan Sidang terdiri  dari 3 orang yaitu 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 1 orang anggota
3.      Pimpinan Sidang merupakan satu kesatuan kolektif  pimpinan
4.      Pimpinan Sidang berkewajiban :
a.       Memimpin persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tertib
b.      Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, persoalan pada proporsinya, serta meluruskan sesuai dengan acara persidangan
c.       Menetapkan hasil persidangan.


BAB V
QOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Qourum
1.    Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 50 + 1 % jumlah peserta penuh yang mengisi absensi
2.    Apabila quorum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatas tidak tercapai maka sidang dapat ditunda selama 1 x 15 menit, dan meminta panitia bekerja keras agar dapat memenuhi quorum
3.    Apabila seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 diatas tidak tercapai quorum, maka Sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah serta dapat mengambil keputusan

Pasal 9
Pengambilan Keputusan
1.      Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat
2.      Apabila hal ini tidak mungkin maka dilanjutkan dengan proses lobi selama 5 menit
3.      Apabila setelah lobi selama 5 menit belum juga menghasilkan keputusan, maka keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan cara voting terbuka

Pasal 10
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila :
  1. Diambil dalam sidang yang memenuhi quorum
  2. Disetujui oleh lebih dari 50 + 1 % jumlah peserta yang hadir memenuhi quorum
2.      Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara di ulang paling banyak 2x
3.      Apabila dari hasil pemungutan suara yang terakhir masih menghasilkan suara yang sama, maka keputusan akan diserahkan kepada pimpinan Sidang dengan mempertimbangkan pendapat peserta KONGRES KBM UAD 2013
4.      Penyampaian suara dilakukan peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak, atau abstain dilakukan secara lisan, mengacungkan tangan dan berdiri
5.      Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung

BAB VI
PEMILIHAN PIMPINAN SIDANG TETAP
Pasal 11
1.      Pemilihan pimpinan Sidang tetap dilakukan secara langsung, rahasia dan tertulis
2.      Setiap peserta penuh memilih 3 nama dari peserta penuh yang hadir untuk dijadikan sebagai pimpinan Sidang tetap
3.      3 orang yang mendapatkan suara terbanyak secara otomatis menjadi pimpinan Sidang tetap.
4.      Ketua, sekretaris dan anggota pimpinan sidang tetap dipilih berdasarkan kesepakatan internal pimpinan sidang terpilih

BAB VII
LAPORAN PERKEMBANGAN KBM UAD
Pasal 12
1.        Laporan perkembangan KBM UAD  disampaikan oleh BEM UAD  periode 2010/2011dan PJS periode 2012
2.        Tim ADHOC menyampaikan proses perkembangan PEMILWA 2013 sampai dengan terlaksanaya kongres


BAB VIII
PEMBENTUKAN STRUKTUR DPM UAD
Pasal 13
1.      Pembentukan struktur DPM UAD dilaksanakan oleh anggota DPM UAD terpilih
2.      Mekanisme pembentukan struktur DPM UAD dibahas dalam sidang istimewa KONGRES KBM UAD 2013

BAB IX
PELANTIKAN DPM UAD DAN PASANGAN
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 14
Pelantikan DPM UAD priode 2013 – 2014 dilakukan oleh Pimpinan sidang kongres KBM UAD 2013 Dan diketahui oleh rektorat



Pasal 15
Pelantikan presiden dan wakil presiden priode 2013 – 2014 dilakukan di  kongres KBM UAD 2013 0leh ketua DPM UAD 2013 – 2014

BAB X
SANKSI – SANKSI
Pasal 16
1.    Peserta yang melanggar tata tertib KONGRES KBM UAD akan dikenakan sanksi berupa teguran satu, dua, tiga
2.    Apabila poin pertama tidak diidahkan ,maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta sidang




BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dalam AD/ ART

Pasal 18
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali bila diperlukan
































AD/ART KBM UAD YK 2013 - 2014
Anggaran Dasar KBM UAD
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta yang selanjutnya disebut KBM UAD.
Pasal 2
Waktu
KBM UAD didirikan pada tanggal 1 November 1999.

Pasal 3
Tempat dan Kedudukan
KBM UAD berkedudukan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
KBM UAD berasaskan Islam.

Pasal 5
Tujuan
Tujuan KBM UAD adalah mengusahakan terbentuknya akademisi islam yang berakhlak mulia, kreatif, dan dinamis dalam bidang kemahasiswaan, keagamaan, kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Pendidikan Tinggi.

BAB III
USAHA
Pasal 6
KBM UAD berusaha:
a.       Membangun budaya koordinasi antar anggota KBM UAD.
b.      Membangun budaya kritis dan kreatif sebagai manifestasi atas rasa solidaritas dan kepekaan sosial serta aktualisasi nilai-nilai keilmuan.
c.       Membentuk mahasiswa yang memiliki integritas moral dan intelektual.
d.      Membangun segala usaha yang tidak menyalahi asas, pedoman dan tujuan KBM UAD dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.




BAB IV
BENTUK KEDAULATAN DAN SISTEM
Pasal 7
Bentuk
KBM UAD berbentuk kesatuan dan kekeluargaan

Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi KBM UAD berada ditangan mahasisawa dan dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga tertinggi mahasiswa

Pasal 9
Sistem
KBM UAD berdasarkan sistem demokrasi konstitusional
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Anggotaan
Anggota KBM UAD adalah seluruh mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan yang tercatat dan aktif secara akademik.

Pasal 11
Komponen
Komponen KBM UAD terdiri dari:
a.       Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas adalah lembaga legislatif di tingkat universitas yang selanjutnya disebut DPMU.
b.      Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas adalah lembaga eksekutif di tingkat universitas yang selanjutnya disebut BEMU.
c.       Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas adalah lembaga legislatif di tingkat fakultas yang selanjutnya disebut DPMF.
d.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas adalah lembaga eksekutif di tingkat fakultas yang selanjutnya disebut BEMF.
e.       Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat program studi yang selanjutnya disebut HMPS.
f.       Unit Kegiatan Mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan yang berorientasi pada pengembangan dan pembinaan minat dan bakat tertentu yang selanjutnya disebut UKM.
g.      Lembaga independen mahasiswa merupakan lembaga mahasiswa yang bersifat independen yang selanjutnya disebut LIM





Pasal 12
Lambang
Lambang komponen KBM UAD harus mencantumkan nama Universitas Ahmad Dahlan
Pasal 13
Periode Kepengurusan
Periode kepengurusan komponen KBM UAD adalah 1 (satu) tahun.

BAB VI
HIERARKI SUMBER HUKUM
Pasal 14
Hierarki Sumber hukum yang berlaku dalam KBM UAD ter diri dari:
a.       AD/ART KBM UAD
b.      Peraturan KBM UAD
c.       Keputusan Presiden Mahasiswa UAD yang disetujui oleh DPM U

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
Permusyawaratan terdiri dari:
a.       Kongres KBM UAD adalah forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi KBM UAD yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
b.      Kongres Luar Biasa KBM UAD adalah forum permusyawaratan setingkat kongres KBM UAD untuk membahas masalah yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan sampai kongres KBM UAD selanjutnya.
c.       Kongres Mahasiswa Fakultas adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat fakultas yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
d.      Kongres Mahasiswa Program Studi adalah forum permusyawaratan tertinggi di tingkat program studi yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
e.       Kongres UKM/LIM adalah forum permusyawaratan tertinggi unit kegiatan mahasiswa/Lembaga Independen Mahasiswa yang diadakan 1 (satu) tahun sekali.

BAB VIII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Keuangan
Keuanga KBM UAD diperoleh dari:
a.       Alokasi dana kemahasiswaan UAD Yogyakarta.
b.      Iuran anggota.
c.       Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.


Pasal 17
Pengelolaan Keuangan
Keuangan mahasiswa dikelola sepenuhnya oleh Universitas dengan pengawasan DPMU.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB X
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 19
AD/ART hanya dapat diubah oleh kongres KBM UAD dan perubahannya sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta penuh kongres.

BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
a.       Pembubaran KBM UAD menjadi wewenang kongres KBM UAD.
b.      Setelah KBM UAD dibubarkan, maka segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab UAD.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar (AD) ini menjadi pengganti Anggaran Dasar (AD) sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.














ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota
Anggota KBM UAD adalah semua mahasiswa UAD Yogyakarta yang sedang menempuh jenjang pendidikan S1.

Pasal 2
Hak Anggota
Setiap anggota KBM UAD berhak:
a.       Mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengajukan aspirasi kepada KBM UAD dan diperjuangkan aspirasinya
b.      Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh KBM UAD
c.       Mendapatkan informasi secara terbuka dan transparan dari KBM UAD

Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota KBM UAD berkewajiban:
a.       Menjaga nama baik KBM UAD dan civitas akademika UAD
b.      Menjunjung tinggi AD/ART dan segala peraturan yang berlaku
c.       Mendukung kebijakan dan program-program KBM UAD selama tidak bertentangan dengan sumber hukum yang berlaku
d.      Mendorong terciptanya iklim KBM UAD yang harmonis dan dinamis.

Pasal 4
Masa Berlaku
Anggota KBM UAD berakhir jika hilang status kemahasiswaannya

BAB II
TATA URUTAN HUKUM

Pasal 5
Tata urutan hukum KBM UAD adalah:
a.       AD/ART KBM UAD, merupakan aturan hukum tertinggi KBM UAD yang dibuat dan disahkan dalam kongres KBM UAD.
b.      Peraturan KBM UAD, merupakan aturan yang dibuat oleh DPMU atau diusulkan oleh Presiden Mahasiswa, dibahas dan disetujui dalam sidang DPMU dan kemudian ditetapkan oleh ketua DPMU bersama Presiden Mahasiswa.
c.       Keputusan Presiden Mahasiswa UAD, merupakan aturan yang dibuat oleh presiden mahasiswa UAD selama tidak bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan KBM UAD.

BAB III
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
UNIVERSITAS

Pasal 6
Nama
Organisasi ini benama dewan perwakilan universitas yang selanjutnya disingkat DPMU

Pasal 7
Keanggotaan
Keanggotaan DPMU
a.       Anggota DPMU berjumlah minimal 9 orang maksimal 21 orang
b.      Anggota DPMU berasal dari calon legislatif yang diajukan oleh Partai Mahasiswa yang terpilih melalui proses PEMILWA secara langsung.
c.       Anggota DPMU bertugas selama 1 (satu) periode dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam PEMILWA maksimal 1 (satu) periode selanjutnya selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
d.      Anggota DPMU dapat diberhentiakan jika:
1)   Meninggal dunia
2)   Mengundurkan diri
3)   Melanggar peraturan kbm atau peraturan ad/art



Pasal 8
Fungsi, Tugas dan Wewenang
DPMU memiliki fungsi:
a.       Advokasi, yaitu memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
b.      Controlling/Pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan AD/ART, Peraturan KBM UAD, dan Kebijakan KBM UAD.
c.       Legislasi/Regulasi, yaitu membentuk Peraturan KBM UAD.
DPMU memiliki tugas dan wewenang:
a.         Membentuk Peraturan KBM UAD
b.        Melaksanakan pengawasan terhadap:
1)    Pelaksanaan AD/ART dan Peraturan KBM UAD
2)    Kebijakan KBM UAD dan civitas akademika UAD.
c.         Mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
d.        Menyelenggarakan kongres KBM UAD.
e.         Melaksanakan hal-hal yang ditetapkan dalam konggres KBM UAD.
f.         Mengevaluasi program kerja dan meminta pertanggungjawaban BEMU

Pasal 9
Hak dan Kewajiban
DPMU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai hak:
a.       Interpelasi, yaitu meminta keterangan kepada presiden mahasiswa dan komponen organisasi KBM UAD lainnya.
b.      Angket, yaitu melakukan penyelidikan dan menggali aspirasi mahasiswa.
c.       Petisi, yaitu mengusulkan kegiatan kepada presiden mahasiswa dan komponen organisasi KBM UAD lainnya.
d.      Menyatakan pendapat.
Setiap anggota DPMU berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan mahasiswa serta tunduk kepada aturan yang berlaku.

Pasal 10
Struktur DPMU
Struktur DPMU terdiri dari:
a.         Ketua
b.        Sekretaris
c.         Bendahara
d.        Ketua dan anggota komisi yang terbagi dalam:
1)    Komisi A (Komisi Advokasi).
2)    Komisi B (Komisi Controlling/Pengawasan).
3)    Komisi C (Komisi Legislasi/Regulasi).
Pembagian tugas dan wilayah kerja struktur DPMU diatur dalam tata tertib DPMU.
Pembentukan struktur pengurus DPMU diselenggarakan dalam sidang istimiwa KBM UAD.
Pelantikan struktur pengurus DPMU diselenggarakan dalam kongres KBM UAD.

Pasal 11
Rapat-rapat DPMU
Jenis-jenis rapat yang dilaksanakan oleh DPMU, yaitu:
a)      Rapat Pleno, yaitu rapat yang dihadiri oleh semua anggota DPMU.
b)      Rapat Komisi, yaitu rapat yang dilaksanakan internal komisi tertentu.
c)      Rapat Pimpinan, yaitu rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua komisi.
d)     Rapat Koordinasi, yaitu rapat yang dilaksanakan oleh DPMU dengan komponen organisasi KBM UAD lainnya.

BAB IV
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS

Pasal 12
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disingkat BEMU.

Pasal 13
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa

a.    Ketua dan wakil ketua BEMU disebut Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa.
b.    Presiden dan wakil presiden diusung melalui partai dan dipilih melalui pemilwa.
c.    Presiden dan wakil presiden mahasiswa dilantik dikongres kbm uad oleh Ketua DPMU.
d.   Masa jabatan presiden dan wakil presiden 1 periode
e.    Kekuasaan tertinggi lembaga eksekutif berada di tangan Presiden Mahasiswa yang dibantu oleh wakil presiden serta kabinet yang dibentuknya.

Pasal 14
Fungsi
BEMU memiliki fungsi:
a.       Eksekutif, yaitu sebagai pelaksana pemerintahan mahasiswa.
b.      Koordinatif, yaitu sebagai upaya untuk membangun koordinasi seluruh komponen organisasi KBM UAD.


Pasal 15
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang BEMU adalah:
a.       Mematuhi dan mentaati AD/ART KBM UAD, serta aturan yang berlaku lainnya.
b.      Melaksanakan hasil kongres KBM UAD.
c.       Melakukan rekruitmen dan menyusun kabinet BEMU.
d.      Menyusun dan melaksanakan program kerja yang selanjutnya diusulkan kepada DPMU.
e.       Menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa.
f.       Melaksanakan tugas-tugas BEMU lainnya sesuai kongres dan aturan yang berlaku.

Pasal 16
Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMU memiliki hak:
a.       Mengusulkan rancangan peraturan serta rancangan kerja kepada DPMU.
b.      Mengesahkan rancangan peraturan serta rancangan kerja  yang telah dibahas dan disetujui oleh DPMU.
c.       Mengeluarkan Keputusan Presiden.
Setiap anggota BEMU berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai lembaga eksekutif mahasiswa serta tunduk atas aturan yang berlaku.

Pasal 17
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis pada komponen organisasi KBM UAD lainnya yang dapat mempengaruhi optimalisasi kinerjanya.


BAB V
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS

Pasal 18
Nama
Organisasi ini benama dewan perwakilan fakultas yang selanjutnya disebut DPMF
Pasal 19
keanggotaan
Keanggotaan DPMF
a.    Anggota DPMF berjumlah minimal 5 orang Maksimal 13 orang
b.    Anggota DPMF berasal dari calon legislatif yang mengajukan diri secara independen melalui Pemilwa Fakultas.
c.    Anggota DPMF bertugas selama 1 (satu) periode dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam PEMILWA maksimal 1 (satu) periode selanjutnya selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 20
Fungsi, Tugas dan Wewenang
1. DPMF memiliki fungsi:
a.         Advokasi, yaitu memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
b.        Controlling/pengawasan, yaitu melaksanakan pengawasan baik berupa anggaran maupun proker serta  pelaksanaan AD/ART, Peraturan KBMF UAD, dan kebijakan fakultas.
c.         Legislasi/Regulasi, yaitu membentuk Peraturan KBMF UAD.

2. DPMF memiliki tugas dan wewenang:
a.  Membentuk Peraturan KBMF UAD.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap :
1) pelaksanaan AD/ART dan Peraturan KBMF UAD.
2) kebijakan KBMF UAD
c. Mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa.
d. Menyelenggarakan kongres KBMF UAD.
e. Melaksanakan hal-hal yang ditetapkan dalam konggres KBMF UAD.
f. Mengevaluasi program kerja dan meminta pertanggungjawaban BEMF

BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS

Pasal 21
NAMA
 Organisasi ini bernama badan eksekutif mahasiswa fakultas yang slanjutnya disingkat BEMF.

Pasal 22
Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa
1.    Ketua dan wakil ketua BEMF disebut Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa.
2.    Gubernur dan wakil gubernurdipilih melalui pemilwa secara independen.
3.    Gubernur dan wakil gubernur mahasiswa dilantik dikongres kbmf uad oleh ketua dpm fakultas.
4.    Masa jabatan Gubernur dan wakil gubernur 1 periode
5.    Kekuasaan tertinggi lembaga eksekutif fakultas berada di tangan Gubernur Mahasiswa yang dibantu oleh wakil gubernur mahasiswa serta pengurus yang dibentuknya.

Pasal 23
Fungsi
BEMF memiliki fungsi:
c.       Eksekutif, yaitu sebagai pelaksana pemerintahan mahasiswa di tingkat fakultas.
d.      Koordinatif, yaitu sebagai upaya untuk membangun koordinasi seluruh komponen organisasi KBMF UAD.


Pasal 24
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang BEMF adalah:
a.         Mematuhi dan mentaati AD/ART KBMF UAD, serta aturan yang berlaku lainnya.
b.        Melaksanakan hasil kongres KBMF UAD.
c.         Melakukan rekruitmen dan menyusun kepengurusan BEMF.
d.        Menyusun dan melaksanakan program kerja yang selanjutnya diusulkan kepada DPMF.
e.         Menyelenggarakan Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Fakultas.
f.         Melaksanakan tugas-tugas BEMF lainnya sesuai kongres dan aturan yang berlaku.

Pasal 25
Hak dan Kewajiban
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BEMF memiliki hak:
a.         Mengusulkan rancangan peraturan serta rancangan kerja kepada DPMF.
b.        Mengesahkan rancangan peraturan serta rancangan kerja  yang telah dibahas dan disetujui oleh DPMF.
c.         Mengeluarkan Keputusan Gubernur Yang di ketahui oleh DPMF
Setiap anggota BEMF berkewajiban menjalankan fungsinya sebagai lembaga eksekutif mahasiswa serta tunduk atas aturan yang berlaku.

Pasal 26
Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa tidak diperkenankan merangkap jabatan strategis pada komponen organisasi KBM UAD lainnya yang dapat mempengaruhi optimalisasi kinerjanya.


BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
Pasal 27
Nama
Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah lembaga kemahasiswaan di tingkat program studi yang selanjutnya disingkat HMPS.
Ketua dan Wakil ketua HMPS diplih melalui PEMILWA Prodi.
Ketua dan Wakil ketua HMPS terpilih hasil PEMILWA Prodi berhak membentuk struktur HMPS.
Ketua dan Wakil Ketua HMPS dilantik oleh Gubernur Mahasiswa Fakultas.
Hal-hal yang belum diatur akan dibahas di kongres KBMF.


BAB VIII
UNIT KEGIATAN MAHASISWA/LEMBAGA INDEPENDEN MAHASISWA
Pasal 28
Nama
1.      Unit Kegiatan Mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan yang berorientasi pada pengembangan dan pembinaan minat dan bakat tertentu yang selanjutnya disebut UKM.
2.      Lembaga Independen Mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan yang berorientasi pada pengembangan dan pembinaan minat dan bakat tertentu yang mempunyai hak-hak khusus yang selanjutnya disebut LIM.
3.      Ketua dan Wakil ketua UKM/LIM dipilih melalui Kongres UKM / LIM.
4.      UKM/LIM berkordinasi dengan DPMU dan BEMU.

Pasal 29
Pendirian UKM/LIM Baru
UKM/LIM baru didirikan melalui tahap-tahap:
 I.      Tahap Pengajuan.
  1. UKM/LIM baru diajukan kepada DPMU dan berkoordinasi dengan UKM/LIM yang telah disahkan dalam kongres sebelum kongres KBM diselenggarakan.
  2. Syarat-sarat umum pengajuan UKM/LIM baru, yaitu:
a)      Memiliki orientasi minat bakat yang jelas dan belum terwadahi dalam UKM yang telah ada.
b)      Memiliki Visi, Misi, Tujuan dan program kerja yang jelas.
c)      Memiliki struktur kepengurusan dan anggota minimal 50 mahasiswa aktif UAD.
d)     Tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku di UAD.
II.      Tahap Presentasi.
  1. UKM/LIM Baru melakukan presentasi profil organisasi dalam kongres KBM UAD.
  2. Kongres berhak menolak atau memberikan status percobaan melalui pandangan umum atas presentasi profil tersebut.
III.      Tahap Percobaan.
  1. Apabila kongres menerima presentasi, maka kongres memberikan status percobaan kepada UKM/LIM baru tersebut.
  2. Selama masa percobaan, UKM/LIM baru berkewajiban:
a)      Melaksanakan kegiatan terbuka dan pembinaan anggota.
b)      Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada DPMU.
c)      Menyelenggarakan event berskala regional minimal 1 (satu) kali
  1. Selama masa percobaan, UKM/LIM baru memiliki kesempatan untuk mengajukan proposal dana ke kampus atas persetujuan DPMU berkoordinasi dengan UKM/LIM yang telah disahkan dalam kongres.
  2. Masa percobaan berlaku selama dua tahun sampai diselenggarakannya kongres KBM UAD berikutnya.
IV.      Tahap Penetapan
  1. Ketika masa percobaan selesai, maka UKM/LIM baru tersebut menyampaikan laporan perkembangan terakhir melalui Kongres KBM UAD didampingi oleh DPMU.
  2. Kongres memberikan pandangan umum final, dengan opsi antara ditolak atau ditetapkan sebagai UKM/LIM baru.

Pasal 30
Pembubaran UKM/LIM

A.    UKM/LIM hanya dapat dibubarkan melalui Kongres KBM UAD atau Kongres Luar Biasa UAD.
B.     UKM/LIM dibubarkan setelah mendapatkan 3 kali peringatan dari DPMU yang telah berkoordinasi dengan UKM/LIM karena telah:
1)      Bertentangan dengan AD/ART KBM UAD, serta peraturan yang disepakati.
2)      Fakum dalam kegiatan selama satu periode kepengurusan.
3)      Tidak ada proses regenerasi maksimal 2 periode
C.     Setelah UKM/LIM dibubarkan, maka segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab UAD.




BAB IX
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 31
a.       Pemilihan Umum Mahasiswa yang selanjutnya disingkat PEMILWA adalah suatu cara penentuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden mahasiswa, serta anggota DPMU.
b.      Hal-hal lain yang berkaitan dengan PEMILWA diatur dalam Peraturan PEMILWA.

BAB X
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 32
Setiap komponen organisasi KBM UAD dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja selama tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan yang berlaku.

BAB XI
SANKSI
Pasal 33
Apabila terbukti melanggar AD/ART dapat dikenakan sanksi berupa: Surat teguran 1, 2, dan skorsing, selanjutnya mekanisme sanksi dilakukan BEMU dengan persetujuan DPMU.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah melalui Kongres KBM UAD atau Konggres Luar Biasa KBM UAD dan perubahan tersebut sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 35
a.       Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang ada dalam ART ini dinyatakan tidak berlaku.
b.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut.

Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga (ART) sebelumnya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.







GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA
                                                                         BAB I                           
                                                              PENDAHULUAN                
A. PENGERTIAN
1. Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM UAD adalah suatu haluan kemahasiswaan dalam garis-garis sebagai pernyataan kehendak mahasiswa yang pada hekekatnya merupakan suatu pola umum kerja mahasiswa yang ditentukan dalam Kongres KBM Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
2. Pola Umum Kerja BEM UAD merupakan rangkain dari program-program kegiatan menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung selama satu periode kepengurusan.
3. Rangkaian program kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan mahasiswa yang utuh, kreatif dan mandiri baik secara moral maupun intelektual sebagai perwujudan dari Qa`idah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu:
a. Pendidikan dan Pengajaran
b. Penelitian
c. Pengabdian Masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM UAD adalah untuk memberikan arah bagi kegiatan dan perjuangan mahasiswa agar tercipta akademisi islam yang berakhlak mulia, kreatif, dan dinamis dalam bidang kemahasiswaan, keagamaan, kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan masyarakat bangsa dan negara yang adil dan makmur.
C. LANDASAN
Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM UAD disusun berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Qaidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Statuta UAD 2010 dan AD/ART KBM UAD.
D. POKOK-POKOK PENYUSUNAN DAN PENUANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA BEM UAD
1. Untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan, maka perlu disusun pola kerja BEM UAD secara sistematis sebagai berikut:
A. BAB I PENDAHULUAN
B. BAB II POLA DASAR HALUAN KERJA BEM UAD
C. BAB III POLA UMUM HALUAN KERJA BEM UAD
D. BAB IV ARAH, PELAKSANAAN DAN EVALUASI KERJA BEM UAD
E. BAB V PENUTUP
Isi beserta uraian sebagaimana tersebut dalam No. 1 terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM UAD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam ketetapan ini





BAB II
POLA DASAR HALUAN KERJA BEM UAD
A. Makna dan Hakekat
Pola dasar haluan kerja BEM UAD merupakan landasan filosofis sebagai upaya mewujudkan arah kebijaksanaan yang berkesinambungan dalam rangka mencapai cita-cita sebagaimana termaktub dalam mukaddimah AD/ART KBM UAD.
Pola dasar ini harus dilakukan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap demi terciptanya kesejahteraan bagi mahasiswa UAD. Arah kebijaksanaan dalam pola dasar ini harus didukung oleh seluruh mahasiswa yang diamanatkan kepada BEM UAD.
B. Tujuan
Kegiatan BEM UAD bertujuan mewujudkan dan membina kemitraan antara sesama civitas akademika, membentuk watak mahasiswa yang mandiri, sadar iptek, kreatif, berwawasan kerakyatan dan memiliki integritas yang tinggi serta menjadikan manusia seutuhnya.
Adapun yang dimaksud dengan:
Mandiri ialah sikap mental manusia yang selalu berusaha untuk menyelesaikan setiap tugas dan tantangan dengan tidak menggantungkan diri kepada pihak lain. Pendekatan dalam arti luas ini, dilakukan dengan meningkatkan rasa percaya diri, keuletan dan sikap pantang menyerah yang pembinaannya terpadu dengan aspek-aspek yang lain dalam bidang pendidikan watak.
Sadar Iptek ialah sebuah perwujudan dari masyarakat kampus yang selalau kritis, ilmiah, obyektif serta bertanggung jawab untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemaslahatan serta kesejahteraan umat manusia. Maka dengan kesadaran yang dilandasi dengan pengetahuan yang dalam akan memunculkan ilmuwan-ilmuwan yang jujur, bertanggung jawab serta berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Kreatif ialah salah satu kemampuan manusia yang dapat membantu mengembangkan kemampuan-kemampuan lain untuk mengintegrasikan apa yang dihadapi dengan apa yang dimiliki, sehingga tercipta suatu kreatifitas yang baru. Kreatifitas bersumber dari pribadi itu sendiri yaitu kemampuan rasional, kemampuan fisik dan kemampuan intuisi atau stimulus-stimulus dari luar.
Berwawasan Kerakyatan ialah suatu komitmen BEM UAD dalam memperjuangkan dan mengembangkan misi kerakyatan, terutama kaum mustad afin.
Integritas yang tinggi ialah sikap manusia yang bertanggung jawab, sportif dan konsisten terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.
Manusia seutuhnya yaitu seseorang yang bertaqwa kepada Allah SWT, mempunyai kemampuan nalar intelektual, kemampuan kreatif dan kemampuan fisik serta memiliki akhlaq yang terpuji dan dapat dipercaya.
C. Asas Kegiatan
Asas kegiatan terdiri dari Asas Ketaqwaan, Asas Kemitraan, Asas Kebebasan Akademik, Asas Pengkaderan, Asas manfaat, Asas Musyawarah, Asas Kepercayaan, Asas Keterpaduan, Asas Dinamika Sosial, Asas Keterbukaan, Asas Otonom dan asas komunitas.
Adapun yang dimaksud dengan :
Asas Ketaqwaan ialah bahwa pengembangan organisasi kemahasiswaan mengarah kepada terbentuknya mahasiswa yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Asas Kemitraan ialah bahwa usaha mencapai tujuan pandidikan nasional dan pengembangan organisasi harus dilaksanakan secara bersama-sama antara civitas akademika dan pihak lain terkait.
Asas Kebebasan Akademik ialah kebebasan yang dimiliki civitas akademika yng bertanggungjawab dan mandiri dalam melaksanakan kegiatan akademika serta keintelektualan dengan menggunakan sumber daya perguruan tinggi untuk kepentingan bersama.
Asas Pengkaderan ialah pengembangan organisasi kemahasiswaan harus memperhatikan dan melaksanakan sistem kaderisasi sebagai wujud organisasi yng sehat dan dinamis.
Asas Manfaat ialah bahwa segala kegiatan dan usaha mahasiswa harus bermanfaat sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan mahasiswa serta mampu mendukung pelaksanaan pembangunan nasional menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas Musyawarah ialah penyelesaian masalah kemahasiswaan dan kegiatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk mahasiswa diusahakan semaksimal mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapaai mufakat melalui proses kegiatan yang ilmiah (memiliki dasar pemikiran dan argumentasi yang jelas) serta bertanggung jawab dalam mencapai pemikiran alternatif, korektif dan konstruktif.
Asas Kepercayaan Pada Diri Sendiri ialah keputusan dan kegiatan mahasiswa harus berdasarkan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, bersendikan nilai-nilai keilmuan yang ada dan mempertimbangkan kepribadian bangsa Indonesia.
Asas Keterpaduan ialah kegiatan kemahasiswaan merupakan suatu kegiatan terpadu antara aktivitas dan kreatifitas suatu ekstra dalam rangka menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Asas Dinamika Sosial ialah kegiatan mahasiswa mempunyai peranan dalam dinamika sosial terutama dalam berhubungan dengan kelompok sosial lain baik sebagai kelompok penekan (Pressure Group) maupun sebagai kekuatan moral (Morale Force).
Asas Keterbukaan ialah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa.
Asas Otonom ialah setiap kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Asas Komunitas adalah setiap kegiatan kemahasiswaan harus benar-benar ditujukan kepada kepentingan mahasiswa pada umumnya bukan untuk pada kepentingan pribadi atau golongan.
D. Wawasan Pengembangan Organisasi
1. Pengembangan organisasi kemahasiswaan harus mampu membentuk watak yang luhur dan secara moral bisa dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
2. Pengembangan organisasi kemahasiswaan harus mampu dan sanggup mengembangkan kemampuan penalaran, kemampuan kreatifitas, kemampuan emosional dan kemampuan fisik sebagai wujud intelektualitas dan profesionalisme yang didukung oleh minat dan bakat mahasiswa.
3. Pengembangan organisasi kemahasiswaan harus meningkatkan kepedulian sosial, daya kritis dan pengabdian masyarakat sehingga bermanfaat bagi mahasiswa itu sendiri serta masyarakat pada umumnya.
4. Pengembangan organisasi itu sendiri, serta masyarakat harus memiliki ciri kegiatan organisatoris, mulai dari pengambilan keputusan yang berkaitan dengan permasalahan kemahasiswaan, sampai pelaksanaan kegiatan maupun administrasi organisatoris, dan perlu diupayakan meminimalkan campur tangan pihak-pihak luar.

BAB III
POLA UMUM HALUAN KERJA BEM UAD YOGYAKARTA
A. Pendahuluan
Berdasarkan pola dasar kegiatan haluan kerja BEM UAD, disusunlah pola umum haluan kerja BEM UAD yang diusahakan sebagai pengarah dalam melaksanakan pembinaan antara civitas akademika dalam menuju tercapainya misi Universitas Ahmad Dahlan Jogjakarta dengan mempertimbangkan:
1. Mahasiswa sebagai individu harus memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai perwujudan makhluk Allah.
2. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat ilmiah memiliki peran dalam meningkatkan intelektualitas, kreatifitas, kebenaran, keadilan dan kejujuran ilmiah, kepribadian yang utuh serta memiliki kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tangguh.
3. Mahasiswa UAD sebagai bagian dari mahasiswa Indonesia memiliki peran aktif dalam mengisi kemerdekaan serta senantiasa ikut memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
4. Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas sosial memiliki tanggung jawan dalam menyelesaiakan permasalahan-permasalahan dalam masyarakat semaksimal mungkin serta meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosial.
B. Realitas Obyektif
Kekuatan pengembangan kegiatan yang dimiliki mahasiswa UAD, merupakan modal dasar kegiatan BEM UAD, yaitu:
1. Modal rohaniah dan mental, yaitu keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi dalam nilai keilmuan pada diri intelektual muda di Perguruan Tinggi.
2. Besarnya jumlah mahasiswa UAD yang berasal dari berbagai strata, yang memungkinkan perpaduan potensi yang sinergis dan kontruktif.
3. Potensi prestasi UAD, yaitu bahwa segala sesuatu yang bersifat potensional dan produktif yang telah dicapai oleh UAD sepanjang sejarah termasuk bidang keagamaan, keilmuan, sosial, budaya, politik dan kerja sama dengan pihak luar.
4. Mulai tertatanya kehidupan kemahasiswaan yang sesuai dengan fungsi dasar kelembagaan.
Faktor-faktor dominan yakni suatu kondisi yang memiliki potensi kekuatan sekaligus disisi lain dapat menjadi kelemahan apabila kita tidak mampu memanfaatkan dengan baik, meliputi:
1. Banyaknya fakultas di lingkungan UAD, secara geografis kurang terintegrasi.
2. Pilihan aktivitas bagi mahasiswa yang semakin bervariasi.
3. Semakin luasnya jaringan yang dimiliki UAD yang tidak diimbangi dengan penataan birokrasi kampus.
Namun demikian terdapat beberapa hambatan yang harus dihadapi dengan sikap taktis dan penuh pertimbangan, yakni kenyataan bahwa terdapat hal-hal berikut:
1. Mahasiswa yang semakin berkurang kepeduliannya terhadap kehidupan kemahasiswaan, kampus dan masyarakatnya sendiri.
2. Kuatnya arus kepentingan politik praktis yang mulai memasuki ranah kampus dan mahasiswa.
3. Adanya arus ideologi transnasionalis yang cenderung bersifat tertutup dan membawa kepentingan terselubung.
4. Kurangnya apresiasi kampus terhadap kreatifitas mahasiswa.
5. Minimnya kesadaran untuk berdialektika dalam ranah akademik ilmiah.
6. Kurangnya kesadaran civitas akademika terhadap aturan-aturan yang berlaku di lingkungan kampus Universitas Ahmad Dahlan.
7. Sistem pendidikan tinggi di Indonesia, dimana hanya meletakkan anak peserta sebagai obyek dan tidak lebih dari input proses industrialisasi dan komersialisasi pendidikan sehingga menjadikan peserta didik kurang memiliki kepedulian yang utuh serta kemampuan yang berpengaruh terhadap intelektual yang handal.

BAB IV
ARAH, PELAKSANAAN DAN EVALUASI KERJA BEM UAD
Kegiatan BEM UAD harus diarahkan untuk penggalian potensi dan pengembangan daya kreasi serta meningkatkan tanggungjawab mahasiswa UAD yang handal guna menjawab tantangan zaman. Hal tersebut dapat dicapai dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Penalaran dan Keilmuan. Bertujuan untuk menumbuhkembangkan daya kreatifitas yang tinggi, pola pikir yang sistematis, analitis dan kritis serta memiliki kemampuan menejemen organisasi.
2. Minat dan Bakat. Bertujuan untuk menumbuhkembangkan kemampuan, prestasi dan apresiasi seni dan olah raga serta kesehatan jasmani dan rohani guna memantapkan kepribadiannya.
3. Upaya Perbaikan Kesejahteraan dan Advokasi Mahasiswa. Bertujuan untuk meningkatkan hubungan timbal balik yang selaras antar warga citivas akademika dan meningkatkan kesejahteraan material, spiritual mahasiswa dan produktifitas masyarakat.
4. Pengabdian masyarakat. Pemberdayaan dan pendidikan masyarakat bertujuan untuk memiliki tanggung jawab dan politis dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan serta meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosial.
Usaha-usaha tersebut bertujuan menumbuhkembangkan rasa keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, membentuk manusia yang akhlakul kharimah, bermental disiplin, kerja keras, tangguh dan memiliki rasa tanggung jawab serta menghayati dan mempertahankan tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.





BAB V
PENUTUP
Pengembangan dan pertumbuhan organisasi kemahasiswaan akan berhasil bila mendapatkan dukungan dari seluruh mahasiswa. Dukungan dari mahasiswa akan besar jika pengembangan dan pertumbuhan organisasi kemahasiswaan mampu menangkap kepentingan dan kebutuhan mahasiswa. Semua itu dilakukan dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang tangguh dan handal dalam berbagai situasi untuk menghadapi masa depan.
Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan kerja Badan Eksekutif Mahasiswa UAD diatas maka :
1. Menegaskan kepada BEM UAD untuk mengemban dan melaksanakan ketetapan ini.
2. Ketetapan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Kongres Keluarga Besar Mahasiswa Universias Ahmad Dahlan Yogyakarta tahun 2013.
































REKOMENDASI
KONGRES KELUARGA BESAR MAHASISWA
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN TAHUN 2013
A. Internal
I. DPM UAD
a. pengadaan ATK & Kesekretariatan
b. mengusahakan LPJ PJS selambat – lambatnya 2 bulan
II. BEM UAD
· Mengoptimalkan peran sebagai pelaksana pemerintahan mahasiswa
· Menguatkan keseimbangan antara gerakan internal dan eksternal
· Membangun dan melaksanakan sistem koordinasi yang lebih intensif dengan seluruh lembaga kemahasiswaan
· Mengintensifkan proses transfer dan sharing informasi terkait isu kampus, kemasyarakatan dan kebangsaan
· BEM-U segera menertibkan seluruh proses organisasi kemahasiswaan yang berada pada BEM-F yang bermasalah
· Presiden dan Wakil Presiden segera membentuk kabinet maupun perangkat kerja yang jelas dan profesional
· Meningkatkan jaringan kerja dengan lembaga di luar UAD sebagai bentuk pengembangan KBM

III. UKM
· Mengoptimalkan peran sebagai wadah minat dan bakat mahasiswa
· Memperkuat dan mengoptimalkan proses kaderisasi
· Memperkuat wacana kebangsaan terkait konteks kekhususan masing-masing UKM
· Meningkatkan prestasi masing-masing UKM
· Membangun jaringan kerja UKM, baik di Internal maupun eksternal kampus
 . sosilisasi program terpadu ukm kepada mahasiswa UAD
-  Membuat panggung rakyat

IV. REKTORAT (KAMPUS)
· Meningkatkan apresiasi terhadap kreatifitas mahasiswa
· Membangun orientasi/visi kampus menuju kampus kebangsaan (nationalist university) yang secara riil memberikan kontribusi terhadap perbaikan kondisi bangsa Indonesia (dari UAD untuk Indonesia)
· Menjaga independensi UAD dari kepentingan partai politik
· Meningkatkat mutu dan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa
· Menertibkan dan menindak secara tegas dosen/karyawan yang hanya berorientasi pada kepentingan pribadi
· Menertibkan sistem administrasi baik keuangan maupun akademik
· Meningkatkan efisiensi penggunaan sumber dana
· Memberikan ruang yang lebih leluasa kepada mahasiswa untuk belajar, beraktualisasi dan berkreasi
· Mengurangi pungutan biaya terhadap mahasiswa yang tidak rasional, misal biaya praktikum, ujian ulang
· Membuatkan ruang sekretariat layak kepada seluruh lembaga kemahasiswaan
· Membuatkan ruang aula yang dapat dipakai khusus untuk mahasiswa agar tidak lagi kesulitan untuk mencari ruangan dan tidak menggunakan ruang audit untuk kuliah
· Menjadikan mahasiswa sebagai partner dalam membangun UAD
· Melibatkan mahasiswa dalam pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap mahasiswa
· Meningkatkan standarisasi dosen
· Memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih dosen pengampu mata kuliah sesuai dengan yang diinginkan
· Mengangkat dosen dengan kompetensi mengajar yang memenuhi syarat dan memiliki pengalaman organisasi sehingga dapat mensukseskan organisasi-organisasi yang ada
· Transparansi dana ujian ulang dan dana kemahasiswaan
· Penggunaan bus kampus UAD hanya untuk kepentingan mahasiswa
· Meniadakan perkuliahan di malam hari, kehadiran kuliah bagi mahasiswa yang aktif berorganisasi dan segera menbangun kampus terpadu

-          Pengadaan bus kampus

1 komentar: